warga purbalanjar
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

6 desa tolak pengeboran PT GDE

Go down

6 desa tolak pengeboran PT GDE Empty 6 desa tolak pengeboran PT GDE

Post  tahenk Wed Sep 02, 2009 12:05 am

Wawasan Digital

BANJARNEGARA - Enam kepala desa yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa Dataran Tinggi Dieng menolak pengeboran tiga sumur bawah tanah yang akan dilakukan oleh PT Geo Dipa Energi (GDE) Unit Dieng, untuk kepentingan Pembangkit Listrik Tenaga Panasbumi (PLTP). Dalam surat keberatan yang disampaikan kepada Pemkab Banjarnegara belum lama ini ada beberapa poin yang menjadi alasan mereka.

Pertama, keluhan masyarakat mengenai pencemaran air tanah yang diindikasikan akibat adanya pengeboran oleh PT GDE belum ada penyelesaian. Kedua, adanya pengeboran akan berdampak pada berkurangnya air tanah, padahal warga sedang mengalami kesulitan air bersih. Ketiga, warga di sekitar tidak merasa diuntungkan baik secara ekonomi maupun sosial adanya PT GDE.

Enam desa yang merasa keberatan terdiri dari empat desa yang masuk wilayah Banjarnegara dan dua desa yang ikut Wonosobo. Desa tersebut adalah Dieng Kulon, Karangtengah, Kepakisan, Bakal (ikut Banjarnegara), Dieng Wetan dan Sikunang (Wonosobo).

"Surat keberatan yang ditujukan kepada pemkab tertanggal 22 Juli 2009. Surat itu ditandangtangi oleh enam kepala desa. Intinya mereka meminta kepada Pemkab Banjarnegara agar tidak mengeluarkan izin pengeboran tiga sumur," kata Idrus Amanulah ST, Kepala Seksi Geologi Migas dan Sumber Daya Mineral pada Dinas ESDM dan PSDA Kabupaten Banjarnegara, Senin (31/Cool.

Ditolak pemkab
Disebutkan Idrus Amanuloh, pengeboran air tanah yang ditolak adalah pada sumur nomor 2, 8 dan 11. Ketiga sumur tersebut berada di Desa Karangtengah, Kecamatan Batur. Pemkab Banjarnegara, lanjut Idrus Amanulah, sepakat dengan keinginan warga. Izin tersebut tidak akan dikeluarkan sebelum persoalan dengan warga sekitar menemui titik temu.

"Izin pengeboran GEO Dipa ditolak pemkab. Surat penolakan yang ditandatangani bupati tertanggal 31 Juli," katanya.

Pengamatan Wawasan, penolakan izin dari pemkab guna perluasan PLTP tidak hanya sekarang ini. Sebelumnya, pemkab juga tidak mengeluarkan izin pembangunan PLTP Dieng Unit II di Desa Kepakisan Kecamatan Batur, karena proyek tersebut tidak memberikan kontribusi bagi daerah. Padahal, GDE telah puluhan tahun memanfaatkan panas bumi Dieng. ito-Tj
tahenk
tahenk

Jumlah posting : 2009
Join date : 27.01.08
Lokasi : Jakarta Selatan

http://tahenk.multiply.com/

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik