warga purbalanjar
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Paceklik, Anak Nelayan Nunggak Bayar Sekolah

Go down

Paceklik, Anak Nelayan Nunggak Bayar Sekolah Empty Paceklik, Anak Nelayan Nunggak Bayar Sekolah

Post  tahenk Thu Mar 10, 2011 9:47 pm

suara merdeka

CILACAP - Akibat paceklik lebih dari satu tahun, ribuan anak nelayan di Kabupaten Cilacap terpaksa menunggak pembayaran uang sekolah. Kondisi ini diperkirakan berlangsung hingga September mendatang. Hal ini disampaikan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilacap, Atas Munandar di rumahnya, Rabu (9/3). Dia mengatakan, berdasar data jumlah anak nelayan usia sekolah sekitar 5.000 orang.

"Untuk mencari makan sehari-hari saja susah apalagi memikirkan membayar sekolah. Tapi saya yakin, seiring datangnya musim ikan September mendatang tunggakan tersebut pasti dilunasi," katanya.

Atas Munandar berharap, pihak sekolah memberi keringanan terhadap anak-anak nelayan agar mereka bisa terus mengenyam pendidikan. Sementara Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Cilacap dimintanya membuat kebijakan khusus untuk siswa kurang mampu.

Terpisah, seorang nelayan asal Kelurahan Tegalkamulyan, Kecamatan Cilacap Selatan, Sumarno menjelaskan, hampir dua tahun ini menganggur karena paceklik dan tidak memiliki modal melaut. (H58-78)

Gadaikan Motor untuk Bisnis Sabu

PURWOKERTO - Berpisah dengan suaminya, membuat Sri Haryati (44) melakukan berbagai cara untuk mencari nafkah. Dia menggadaikan sepeda motornya dan uang yang diperoleh digunakan untuk membeli sabu-sabu 0,5 gram seharga Rp 3,2 juta. Dia akhirnya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Purwokerto.

Vonis tersebut, kemarin disampaikan ketua majelis hakim Wahyuni SH. Selain harus masuk penjara, terdakwa juga harus membayar denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.

Putusan itu terhitung lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Sukirno SH, yang meminta agar terdakwa dipidana 5 tahun penjara. Dalam kasus ini, Sri yang selama sidang mengenakan jilbab itu dijerat dengan pasal 112 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Sri yang selama proses di pengadilan tidak didampingi pengacara, seusai putusan langsung menyatakan menerima putusan itu. Sri warga asal Kebumen yang kos di Kelurahan Purwanegara, Purwokerto Utara itu, seusai sidang menyatakan bahwa putusan tersebut berat, namun akan tetap diterimanya. (in-63).
tahenk
tahenk

Jumlah posting : 2009
Join date : 27.01.08
Lokasi : Jakarta Selatan

http://tahenk.multiply.com/

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik