Tambang Emas Gancang Dilematis
Halaman 1 dari 1
Tambang Emas Gancang Dilematis
Suara Merdeka
BANYUMAS -Penambangan emas di Desa Gancang, Kecamatan Gumelar dilematis, menyusul adanya regulasi yang membatasi izin baru kegiatan penambangan.
Sementara selama puluhan tahun, penambangan rakyat beroperasi tanpa izin setelah pengusaha dan perusahaan pertambangan tak lagi menambang di daerahnya.
Selain sawah tadah hujan, warga sangat mengandalkan penghasilan dari tambang emas yang didulang dari Sungai Arus dan pasir mengandung bijih emas di bawah areal sawah mereka.
Di sisi lain, proses perizinan penambangan emas di Desa Gancang Kecamatan Gumelar terkendala peraturan baru.
Saat ini terbit surat edaran dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah tentang pemberhentian sementara pelayanan perizinan kegiatan penambangan baru.
Meski kegiatan penambangan emas di Desa Gancang Kecamatan Gumelar tidak merusak lingkungan, kegiatan itu tergolong penambangan liar. Pemilik lahan penambangan belum memiliki izin usaha penambangan dari instansi terkait.
Kepala Bidang Penambangan Umum Dinas ESDM Banyumas Yarsono mengatakan, saat ini terbit surat edaran dari Dinas ESDM Jateng bernomor 050/1653 tertanggal 7 Agustus 2009 tentang penghentian pelayanan izin penambangan.
“Surat edaran itu, hasil jawaban saat kami berkonsultasi mengenai UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) yang diundangkan mulai tanggal 12 Januari 2009 ,” ucapnya.
Menurut dia, dalam UU itu ada perbedaan tentang istilah yang digunakan dalam kegiatan penambangan. Selain itu, juga ada perbedaan tentang luas wilayah penambangan dengan UU sebelumnya.
Akibat dari perbedaan itu, maka perlu ada peraturan pemerintah (PP) sebagai pedoman pelaksanaanya.
“Karena ada perbedaan, maka untuk sementara pelayanan perizinan dihentikan menunggu PP disahkan,” ungkapnya.
Hal senada diungkapkan Ketua Badan Penanaman Modal (BPM) Banyumas Suroso. Menurut dia, saat ini BPM menghentikan sementara pengurusan perizinan yang terkait dengan usaha penambangan. (K17,H39-33)
BANYUMAS -Penambangan emas di Desa Gancang, Kecamatan Gumelar dilematis, menyusul adanya regulasi yang membatasi izin baru kegiatan penambangan.
Sementara selama puluhan tahun, penambangan rakyat beroperasi tanpa izin setelah pengusaha dan perusahaan pertambangan tak lagi menambang di daerahnya.
Selain sawah tadah hujan, warga sangat mengandalkan penghasilan dari tambang emas yang didulang dari Sungai Arus dan pasir mengandung bijih emas di bawah areal sawah mereka.
Di sisi lain, proses perizinan penambangan emas di Desa Gancang Kecamatan Gumelar terkendala peraturan baru.
Saat ini terbit surat edaran dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah tentang pemberhentian sementara pelayanan perizinan kegiatan penambangan baru.
Meski kegiatan penambangan emas di Desa Gancang Kecamatan Gumelar tidak merusak lingkungan, kegiatan itu tergolong penambangan liar. Pemilik lahan penambangan belum memiliki izin usaha penambangan dari instansi terkait.
Kepala Bidang Penambangan Umum Dinas ESDM Banyumas Yarsono mengatakan, saat ini terbit surat edaran dari Dinas ESDM Jateng bernomor 050/1653 tertanggal 7 Agustus 2009 tentang penghentian pelayanan izin penambangan.
“Surat edaran itu, hasil jawaban saat kami berkonsultasi mengenai UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) yang diundangkan mulai tanggal 12 Januari 2009 ,” ucapnya.
Menurut dia, dalam UU itu ada perbedaan tentang istilah yang digunakan dalam kegiatan penambangan. Selain itu, juga ada perbedaan tentang luas wilayah penambangan dengan UU sebelumnya.
Akibat dari perbedaan itu, maka perlu ada peraturan pemerintah (PP) sebagai pedoman pelaksanaanya.
“Karena ada perbedaan, maka untuk sementara pelayanan perizinan dihentikan menunggu PP disahkan,” ungkapnya.
Hal senada diungkapkan Ketua Badan Penanaman Modal (BPM) Banyumas Suroso. Menurut dia, saat ini BPM menghentikan sementara pengurusan perizinan yang terkait dengan usaha penambangan. (K17,H39-33)
Similar topics
» Tambang Emas di Gumelar Tewaskan Satu Orang
» Mortir 80 Kg Ditemukan di Tambang Pasir Besi
» Tambang Batu Kapur Dinilai Rusak Nusakambangan
» Dibangun, Segitiga Emas Purbalingga
» Lepas Tembakan, Gasak 8 Kg Emas
» Mortir 80 Kg Ditemukan di Tambang Pasir Besi
» Tambang Batu Kapur Dinilai Rusak Nusakambangan
» Dibangun, Segitiga Emas Purbalingga
» Lepas Tembakan, Gasak 8 Kg Emas
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|