SKPD Dilarang Mengangkat Tenaga Honorer
Halaman 1 dari 1
SKPD Dilarang Mengangkat Tenaga Honorer
kr.co.id
PURBALINGGA (KR) - Kendati masih kekurangan pegawai, seluruh pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) diminta tidak mengangkat tenaga honorer dan sejenisnya. Sekretaris Daerah (Sekda) Purbalingga Drs Subeno MM menegaskan hal itu menanggapi usulan dari beberapa SKPD untuk mengangkat tenaga non PNS itu menjadi CPNS, belum lama ini.
Subeno mengakui, Pemkab Purbalingga masih kekurangan pegawai untuk formasi pelayanan dasar seperti pengemudi, tenaga kebersihan, penjaga malam, caraka dan tenaga non karier lainnya. Tapi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS yang mendasari larangan pengangkatan tenaga honorer itu juga tidak boleh dilanggar.
"Kami sudah menerbitkan SE nomor 800/3540/2005 tanggal 31 Desember 2005 tentang Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer dan sejenisnya. Pelarangan itu menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 800.1/498 perihal Penegasan Kembali Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer dan sejenisnya. Kekurangan jumlah tenaga ini tidak boleh menurunkan kualitas kinerja SKPD dalam menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat, " ujar Subeno.
Karenanya, saat ini Sekda kembali menegaskan pelarangan itu melalui surat edaran serupa dengan nomor 814/6609 tanggal 30 Oktober 2010 tentang Larangan Pengangkatan PTT. Dengan SE terbaru itu, seluruh permohonan pengangkatan tenaga honorer baik dari unit kerja maupun perorangan yang telah diusulkan tidak akan disetujui. Kabid Ketenagaan Dinas Pendidikan Purbalingga Drs Supardan MM menegaskan, tetap berpegang pada kebijakan bupati melalui Sekda.
Menyusul terbitnya surat edaran itu, pihaknya menutup pintu bagi usulan penambahan tenaga honorer, khususnya terkait pemenuhan tenaga pendidik, yaitu guru di lingkungan Dinas Pendidikan Purbalingga. "Walaupun kekurangan tenaga guru mencapai ratusan jumlahnya, " ujarnya sembari menambahkan, pengisian kekurangan guru di semua tingkatan sekolah akan ditempuh melalui jalur pengadaan calon pegawai negeri sipil dari formasi umum. (Rus)-k
PURBALINGGA (KR) - Kendati masih kekurangan pegawai, seluruh pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) diminta tidak mengangkat tenaga honorer dan sejenisnya. Sekretaris Daerah (Sekda) Purbalingga Drs Subeno MM menegaskan hal itu menanggapi usulan dari beberapa SKPD untuk mengangkat tenaga non PNS itu menjadi CPNS, belum lama ini.
Subeno mengakui, Pemkab Purbalingga masih kekurangan pegawai untuk formasi pelayanan dasar seperti pengemudi, tenaga kebersihan, penjaga malam, caraka dan tenaga non karier lainnya. Tapi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS yang mendasari larangan pengangkatan tenaga honorer itu juga tidak boleh dilanggar.
"Kami sudah menerbitkan SE nomor 800/3540/2005 tanggal 31 Desember 2005 tentang Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer dan sejenisnya. Pelarangan itu menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 800.1/498 perihal Penegasan Kembali Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer dan sejenisnya. Kekurangan jumlah tenaga ini tidak boleh menurunkan kualitas kinerja SKPD dalam menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat, " ujar Subeno.
Karenanya, saat ini Sekda kembali menegaskan pelarangan itu melalui surat edaran serupa dengan nomor 814/6609 tanggal 30 Oktober 2010 tentang Larangan Pengangkatan PTT. Dengan SE terbaru itu, seluruh permohonan pengangkatan tenaga honorer baik dari unit kerja maupun perorangan yang telah diusulkan tidak akan disetujui. Kabid Ketenagaan Dinas Pendidikan Purbalingga Drs Supardan MM menegaskan, tetap berpegang pada kebijakan bupati melalui Sekda.
Menyusul terbitnya surat edaran itu, pihaknya menutup pintu bagi usulan penambahan tenaga honorer, khususnya terkait pemenuhan tenaga pendidik, yaitu guru di lingkungan Dinas Pendidikan Purbalingga. "Walaupun kekurangan tenaga guru mencapai ratusan jumlahnya, " ujarnya sembari menambahkan, pengisian kekurangan guru di semua tingkatan sekolah akan ditempuh melalui jalur pengadaan calon pegawai negeri sipil dari formasi umum. (Rus)-k
Similar topics
» Guru Honorer Non-APBD/APBN Akan Mendatangi Men-pan
» H-7 Pengantar Dilarang Masuk Peron
» Tukang Gigi Dilarang Praktik
» H-7 Pengantar Dilarang Masuk Peron
» Tukang Gigi Dilarang Praktik
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|