Tarif Angkudes di Purworejo Tak Pernah Naik
Halaman 1 dari 1
Tarif Angkudes di Purworejo Tak Pernah Naik
PURWOREJO - Tarif angkutan pedesaan (Angkudes) di Kabupaten Purworejo tidak pernah naik. Kalaupun dalam praktiknya di lapangan ada kenaikan tarif, tentu dilakukan oleh oknum awak angkutan secara sepihak.
“Selama ini tarif angkudes secara resmi belum ada kenaikan. Sebab untuk menaikkan tarif angkudes harus diatur melalui peraturan bupati,” kata Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Wahyudi SSos MM, Selasa (6/12).
Pernyataan Wahyudi itu terkait dengan berbagai keluhan dari masyarakat yang menyatakan adanya kenaikan tarif angkudes di lapangan.
Menurut Wahyudi, kenaikan tarif belum ada perubahan, masih mengacu pada peraturan bupati dengan ketentuan, besarnya tarif angkudes Rp Rp 174 per km per orang, untuk kendaraan berbahan bakar premium. Kendaraan berbahan bakar solar besarnya Rp 214 per km per orang. “Tarif kurang dari 5 km untuk penumpang umum Rp 1.500 dan anak sekolah Rp 1.000,” katanya.
Besarnya tarif anak sekolah 50 persen dari ketentuan tarif yang berlaku. Namun demikian Wahyudi mengakui kesulitan melakukan memantau pelaksanaan di lapangan. Apalagi keluhan yang disampaikan masyarkat itu tidak menyebutkan ciri kendaraan atau nomor polisinya. (Nar)
sumber: krjogja.com
“Selama ini tarif angkudes secara resmi belum ada kenaikan. Sebab untuk menaikkan tarif angkudes harus diatur melalui peraturan bupati,” kata Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Wahyudi SSos MM, Selasa (6/12).
Pernyataan Wahyudi itu terkait dengan berbagai keluhan dari masyarakat yang menyatakan adanya kenaikan tarif angkudes di lapangan.
Menurut Wahyudi, kenaikan tarif belum ada perubahan, masih mengacu pada peraturan bupati dengan ketentuan, besarnya tarif angkudes Rp Rp 174 per km per orang, untuk kendaraan berbahan bakar premium. Kendaraan berbahan bakar solar besarnya Rp 214 per km per orang. “Tarif kurang dari 5 km untuk penumpang umum Rp 1.500 dan anak sekolah Rp 1.000,” katanya.
Besarnya tarif anak sekolah 50 persen dari ketentuan tarif yang berlaku. Namun demikian Wahyudi mengakui kesulitan melakukan memantau pelaksanaan di lapangan. Apalagi keluhan yang disampaikan masyarkat itu tidak menyebutkan ciri kendaraan atau nomor polisinya. (Nar)
sumber: krjogja.com
Similar topics
» 2010, Tarif Listrik Naik
» 5 Tewas, Truk Tangki Seruduk Angkudes di Banyumas
» Jalan Dibiarkan Rusak, Angkudes Mogok Beroperasi
» Bagus Pernah Mengajar di Purbalingga
» PKL Jensoed Tak akan Pernah Pindah
» 5 Tewas, Truk Tangki Seruduk Angkudes di Banyumas
» Jalan Dibiarkan Rusak, Angkudes Mogok Beroperasi
» Bagus Pernah Mengajar di Purbalingga
» PKL Jensoed Tak akan Pernah Pindah
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|