Ayah Bejat, Perkosa Anak Kandung Hingga 10 Kali
Halaman 1 dari 1
Ayah Bejat, Perkosa Anak Kandung Hingga 10 Kali
PURBALINGGA – Unit Pelayanan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Purbalingga, Sabtu (3/11) kemarin menangkap Tohadi alias Sito (43) warga Desa Bojanegara Kecamatan Padamara, Purbalingga karena bertindak asusila terhadap anak kandungnya, sebut saja Kencur (15).
Polisi menangkap berdasarkan laporan dari ibu korban, yang tak bersedia disebut namanya. Menurut keterangannya, pada polisi tindakan asusila yang dilakukan suaminya terbongkar setelah adanya pengakuan dari Kencur. Pertama kali, perbuatan bejat itu dilakukan awal 2011 di rumahnya pada dini hari sekitar pukul 04.00.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku selalu mengawali dengan mengancam akan membunuh Kencur bila tidak mau melayani. Karena merasa aman, pria yang berprofesi sebagai tukang parkir tersebut pun melakukan aksinya kembali. Seingat Kencur, ayahnya sudah melakukan sebanyak sepuluh kali.
"Terakhir dilakukan pada Kamis (1/10) siang di rumah. Sebelum melakukannya, suami saya selalu mengancam anak saya," kata ibu korban kepada petugas Polres Purbalingga.
Kapolres Purbalingga, AKBP Ferdy Sambo melalui Kasat Reskrim, AKP Sardji, Minggu (4/11) membenarkan adanya laporan dari warga perihal tindakan asusila seorang ayah terhadap anaknya.
"Saya langsung meminta anggota saya untuk melakukan penangkapan hari itu juga," katanya pada Suaramerdeka.com.
Pelaku kini harus meringkuk di tahanan Mapolres Purbalingga. Dia diajerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 281 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
#suaramerdeka.com
Polisi menangkap berdasarkan laporan dari ibu korban, yang tak bersedia disebut namanya. Menurut keterangannya, pada polisi tindakan asusila yang dilakukan suaminya terbongkar setelah adanya pengakuan dari Kencur. Pertama kali, perbuatan bejat itu dilakukan awal 2011 di rumahnya pada dini hari sekitar pukul 04.00.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku selalu mengawali dengan mengancam akan membunuh Kencur bila tidak mau melayani. Karena merasa aman, pria yang berprofesi sebagai tukang parkir tersebut pun melakukan aksinya kembali. Seingat Kencur, ayahnya sudah melakukan sebanyak sepuluh kali.
"Terakhir dilakukan pada Kamis (1/10) siang di rumah. Sebelum melakukannya, suami saya selalu mengancam anak saya," kata ibu korban kepada petugas Polres Purbalingga.
Kapolres Purbalingga, AKBP Ferdy Sambo melalui Kasat Reskrim, AKP Sardji, Minggu (4/11) membenarkan adanya laporan dari warga perihal tindakan asusila seorang ayah terhadap anaknya.
"Saya langsung meminta anggota saya untuk melakukan penangkapan hari itu juga," katanya pada Suaramerdeka.com.
Pelaku kini harus meringkuk di tahanan Mapolres Purbalingga. Dia diajerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 281 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
#suaramerdeka.com
Similar topics
» Di Banyumas, Anak Durhaka Bunuh Ayah Kandung
» Hamili Anak Kandung Divonis 8 Tahun
» Pulang dari Singapura, dibuang di hutan Ayah dan anak jadi korban pembiusan
» Menengok MIM Penaruban, Masih Anak-anak, Mampu Membuat Robot
» Selamat Jalan Sang Maestro Lagu Anak-anak
» Hamili Anak Kandung Divonis 8 Tahun
» Pulang dari Singapura, dibuang di hutan Ayah dan anak jadi korban pembiusan
» Menengok MIM Penaruban, Masih Anak-anak, Mampu Membuat Robot
» Selamat Jalan Sang Maestro Lagu Anak-anak
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|