warga purbalanjar
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Mempekerjakan 10 Tenaga Kerja, Harus Ikut Jamsostek

Go down

Mempekerjakan 10 Tenaga Kerja, Harus Ikut Jamsostek Empty Mempekerjakan 10 Tenaga Kerja, Harus Ikut Jamsostek

Post  tahenk Fri Mar 18, 2011 9:12 pm

JAKARTA (KRjogja.com) - Kepala Biro Kemenakertrans Sunarno menegaskan, pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak sepuluh orang atau lebih atau paling sedikit membayar upah Rp 1 juta per bulan, maka wajib mengikutsertakan para tenaga kerja dalam program Jamsostek.

“Hal ini tertuang dalam salah satu pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1992,” kata Sunarno di Jakarta, Jumat (18/3).

Selain itu, jelasnya, pemerintah menilai, ketentuan pasal 17 ayat (1), (2) dan (3) UU SJSN tidak bertentangan dengan UUD 1945. Untuk itu, iuran program Jamsostek tidak memberatkan para pekerja karena iuran tersebut ditanggung pengusaha dan disetorkan kepada badan penyelenggara.

Sunarno mengatakan demikian terkait pengajuan judicial review (uji materi) oleh Koalisi Jaminan Sosial Pro Rakyat tentang pungutan iuran wajib dan iuran tertanggung dalam UU SJSN karena dinilai akan memberatkan warga negara.

Iuran wajib dalam pasal 17 dalam UU SJSN itu, menurut Hermawanto selaku kuasa hukum pemohon, melanggar hak warga negara yang telah dijamin UUD 45. Ia juga menjelaskan, UUD 1945 pasal 28H ayat 1 menegaskan, setiap orang memiliki hak hidup baik dan sehat dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

“Jadi, pasal 17 telah menggantikan kewajiban menjadi hak negara untuk memungut iuran. Di pihak lain menggantikan hak cuma-cuma menjadi kewajiban warga negara untuk membayar biaya kesehatannya,” kata Hermawanto.

Sehubungan hal itu Sunarno menegaskan, pengusaha tetap berkewajiban mengadakan pemeliharaan kesehatan tenaga kerja, yang meliputi upaya peningkatan, pencegahan, serta penyembuhan dan pemulihan.

“Nah, pembayaran premi program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan adalah sebesar 6 persen dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang sudah berkeluarga, dan 3 persen dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang belum berkeluarga,” jelas Sunarno. (Ful)
tahenk
tahenk

Jumlah posting : 2009
Join date : 27.01.08
Lokasi : Jakarta Selatan

http://tahenk.multiply.com/

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik